Grid.ID - Pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perppu Cipta Kerja.
Salah satu isi Perppu Cipta Kerja yang patut diketahui adalah pengusaha atau pemberi kerja wajib membayar upah lembur bagi pekerja.
Hal ini tertuang dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 77 dan Pasal 78.
Di Pasal 78 tertulis, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
Jika melebihi dari waktu tersebut, perusahaan wajib membayar upah lembur.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur," isi dari ketentuan Pasal 78 Perppu Cipta Kerja dikutip Senin (2/1/2023).
Kemudian pekerjaan lembur ini harus ada kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya.
Jika tidak ada kesepakatan, pemberi kerja dilarang mempekerjakan pekerjanya melebihi jam kerja yang ditentukan.
"Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan," lanjut dari pasal tersebut.
Adapun ketentuan kerja tidak dikenakan upah lembur dalam Pasal 77 adalah pekerja bekerja selama 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu.
Atau jam kerja selama 8 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Mulai Berlaku 2 November 2020