Grid.ID - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-undang Cipta Kerja menulai polemik.
Mengenai masalah ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera angkat bicara.
Ia mengatakan, kebijakan menuai pro dan kontra adalah sesuatu hal yang lumrah.
Untuk mengatasi itu, pemerintah akan menjelaskan setiap polemik dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Biasa, dalam setiap kebijakan dan regulasi ada pro dan kontra, tapi semuanya bisa kita jelaskan," kata Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, ada dampak setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Pertama, kata Bivitri, Undang-Undang Cipta Kerja yang memiliki daya rusak luar biasa pada lingkungan, hak-hak buruh, dan sebagainya, jadi dianggap berlaku lagi.
Kedua, praktik buruk tentang pemerintah yang mengabaikan konstitusi dan dua cabang kekuasaan negara lainnya, yakni legislatif serta yudikatif.
Menurut Bivitri, hal tersebut bisa menjadi pola baru yang makin menguatkan karakteristik otoritarianisme.
"Apalagi, dari kemarin Pak Mahfud selalu bilang Perppu itu hak subjektif presiden," kata Bivitri ketika dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).
Bivitri mengatakan, secara teori Perppu memang sifatnya demikian karena ada pembatasan seperti harus ada hal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan aturan tersebut.
"Secara teori memang begitu, makanya ada pembatasan-pembatasan tentang 'hal ihwal kegentingan memaksa', tetapi justru ini yang diinjak-injak oleh pemerintah sekarang," ucap Bivitri.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan dengan judul Jokowi Buka Suara Soal Polemik Perppu Cipta Kerja: Semua Bisa Kita Jelaskan