Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Merasa sengaja dikriminalisasi, Nikita Mirzani bakal melaporkan Polres Serang Kota, Banten, ke Mabes Polri.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan rencana kliennya yang akan melaporkan Polres Serang Kota ke Mabes Polri.
Menurut Fahmi Bachmid, rencana Nikita Mirzani melaporkan Polres Serang Kota akan dilakukan sesegera mungkin.
"Kita lihat dulu. Segera akan kita laporkan," kata Fahmi pada Grid.ID melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2023).
Saat ini, pemain film 'Jakarta Undercover' itu telah mengantongi bukti bahwa ia dikriminalisasi oleh oknum Polres Serang Kota.
Bukti tersebut yakni adanya Pasal 36 yang jelas-jelas tidak tercantum dalam tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
"Kita temukan bukti bahwa laporannya Dito itu tidak ada Pasal 36, tapi polisinya menambahkan sendiri Pasal 36."
"Itu kan gak boleh karena di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Pasal UU ITE Pencemaran Nama Baik itu adalah delik pidana absolut," jelas Fahmi.
Baca Juga: Bentuk Posko Online Bagi Korban Penipuan Dito Mahendra, Pengacara Nikita Mirzani: Hubungi Saya
(*)