Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Meskipun demikian, Nikita Mirzani kembali lagi ke Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (3/1/2023).
Kabar Nikita Mirzani yang akan kembali ke Pengadilan Negeri Serang tersebut awalnya beredar di grup pesan singkat di kalangan wartawan.
Fitri Salhuteru, sahabat Nikita pun mengonfirmasi mengenai hal tersebut.
"(Nikita) ikut ke Serang," kata Fitri Salhuteru kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Selasa (3/1/2022).
Senada dengan Fitri Salhuteru, Fahmi Bachmid juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani akan ke Pengadilan Negeri Serang.
Dalam agenda tersebut, Fahmi Bachmid mewakili Nikita Mirzani akan mengajukan banding terkait kasus yang belum lama ini dihadapi Nikita Mirzani.
Pasalnya, Fahmi Bachmid sebagai pihak Nikita Mirzani, menduga adanya pemalsuan pasal yang menjerat kliennya.
(*)