Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nikita Mirzani memang sudah bebas dari penjara terkait kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.
Akan tetapi, kasus tersebut tampaknya memanjang setelah pihak Nikita Mirzani menemukan penyidik Polres Serang menambahkan pasal untuk menjeratnya.
Pasal itu sendiri diduga tak dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani, namun ditambahkan oleh Penyidik Polres Serang.
"Bahwa Laporan Polisi Nomor :
LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRETA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tanggal 16 Mei 2022.
Pelapor Mahendra Dito hanya mengadukan/melaporkan adanya perbuatan yang melanggar
Pasal 27 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 311 KUHPidana," bunyi tulisan dalam Surat Permohonan Penghentian Penuntutan yang dibuat oleh Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
"Dan tidak pernah melaporkan terjadi tindak pidana pencemaran nama baik yang mengakibatkan timbulnya kerugian," lanjut bunyi surat tersebut.
Pihak Nikita Mirzani menyadari adanya penambahan pasal yang diduga dilakukan oleh Penyidik.
"Bahwa setelah kami memperhatikan secara seksama tambahan Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE tersebut ditambahkan oleh Penyidik pada Polresta Serang Kota sebagaimana termuat dalam SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : SP.Gas/80/VI/RES.2.5./2022/Reskrim, tanggal 04 Juni 2022," kata-kata dalam surat tersebut.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Kembali ke Pengadilan Negeri Serang, Ada Apa?
"Yang ditandatangi oleh KASAT SERSE POLRESTA SERANG KOTA," bunyi kutipan dalam surat tersebut.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani bebas dari Rutan Kota Serang pada Kamis (29/12/2022).
Nikita Mirzani mendekam di balik jeruji besi selama dua bulan terkait laporan Dito Mahendra.
(*)