Grid.ID - Seorang santri di Pasuruan dibakar hidup-hidup oleh seniornya.
Penyebabnya, santri di Pasuruan yang dibakar hidup-hidup itu dituduh mencuri uang hingga membuat seniornya marah.
Mengetahui santrinya dibakar hidup-hidup, pihak pondok pesantren di Pasuruan justru menyebut tak ada kesengajaan.
Heboh di media sosial kasus santri bakar temannya di sebuah pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (31/1/2022) malam.
Korban ialah INF (13), sedangkan pelaku adalah MHM (16), warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.
INF dibakar oleh seniornya itu karena dituduh mencuri uang di kamar pondok pesantren.
Akibatnya, INF pun mendapatkan luka bakar di tubuh dan punggungnya.
Korban mendapat luka bakar dan dibawa ke Rumah Sakit Husada Pandaan, Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kasus tersebut.
"Korban mengalami luka bakar di punggungnya," ungkapnya.
MHM pun sudah diamankan pihak kepolisian.
"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," lanjut Farouk.
Pihak Ponpes: Tidak Ada Kesengajaan
AA selaku guru pondok pesantren setempat mengatakan bahwa kabar tentang adanya kesengajaan dalam tindakan muridnya tidak benar.
"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (2/1/2023).
Kompas.com mewartakan, pihak pondok menyerahkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan.
"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," ujarnya.
Sedangkan disinggung soal kasus pencurian yang dilakukan korban, Kepala Ponpes, MF mengungkapkan bahwa korban memang sebelumnya diduga mencuri.
"Waktu itu, selepas shalat Maghrib, salah satu pengurus pondok pesantren patroli santri, memastikan semua santri mengikuti pengajian."
"Di salah satu kamar korban kepergok sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," ungkap Kepala Ponpes.
Ia juga mengungkapkan untuk menyuruh wali kamar korban menanyai soal hilangnya uang tersebut.
"Saat menanyai di kamar korban, pelaku MHM datang dari kamarnya yang berada di sebelah kamar korban, sambil marah-marah, menanyakan apakah korban juga mengambil uangnya," jelas MF.
Kemudian, salah satu teman MHM melemparkan botol plastik berisi Pertalite ke tembok yang disandari korban.
"Wali kamar telah berupaya meredam, dan menyingkirkan botol berisi BBM. Namu pelaku tetap marah dan mengambil korek sambil mengancam korban agar mengakui perbuatannya," ujarnya.
Yang mulanya mengancam, api justru benar-benar menyulut korban yang terkena BBM.
Mengutip Kompas.com, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel ini telah tayang di laman TribunWow.com dengan judul: Santri Dituduh Curi Uang dan Dibakar Senior, Pihak Ponpes Sebut Tak Sengaja, Begini Kronologinya (*)