"Kadang-kadang saya manusia biasa, untuk memastikan saya lupa kadang-kadang saya menengok catatan saya sendiri, apa yang salah membaca catatan saya sendiri?" kata Said yang disambut gelak tawa hadirin sidang.
"Tidak ada yang salah," jawab jaksa.
Tak Ada Unsur Kesengajaan Melakukan Pembunuhan
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menanyakan pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim perihal unsur kesengajaan yang harus terpenuhi dalam perkara tindak pidana pembunuhan.
Febri menanyakan terkait hal tersebut saat Said Karim dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Febri menjelaskan maksud dan tujuan Ferdy Sambo saat memanggil Brigadir J usai pulang dari Magelang.
Kata Febri, kliennya saat itu rencana awalnya yakni hanya ingin melakukan klarifikasi kepada Brigadir J soal kondisi di Magelang yang diduga terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana untuk melakukan pembunuhan tapi rencana yang ada adalah untuk melakukan klarifikasi, jadi rencana awalnya adalah melakukan klarifikasi," kata Febri dalam persidangan, Selasa (3/1/2023).
"Waktunya pun bukan pada sore hari dalam hal ini, tapi rencana nya akan dilakukan pada malam hari, klarifikasi dilakukan pada malam hari," sambungnya.
Namun, dalam perjalanan ingin melakukan klarifikasi, saat itu Ferdy Sambo melihat Brigadir J yang sedang berada tepat di depan gerbang rumah.
Seketika kata Febri, kliennya itu merasa emosi dan marah yang memuncak sehingga akhirnya timbul tragedi penembakan.