Find Us On Social Media :

Ini Ketentuan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Ciptaker, Karyawan Dapat Jatah 1 Hari Libur dalam Seminggu!

By Annisa Marifah, Rabu, 4 Januari 2023 | 14:47 WIB

Massa dari elemen buruh melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI

Hal ini sebelumnya disebut dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan.

Tapi pada pada Perppu Cipta Kerja Pasal 77 Ayat 2 telah tertera bahwa ada kemungkinan libur selama 2 hari dalam seminggu bisa didapatkan oleh pekerja.

Berdasarkan pasal ini, aturan kerja pekerja meliputi.

- Tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu; atau

- Delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Melansir Kompas.com, waktu istirahat atau cuti juga diatur dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Begini Komentar Presiden Jokowi Soal Pro dan Kontra Perppu Cipta Kerja: Semuanya Bisa Kita Jelaskan

Disebut bahwa waktu cuti atau istirahat panajang diatur dalam perjanjian kerja hingga perjanjian kerja bersama.

Berikut ini isi Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat (5) dan (6):

"(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."

"(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

 (*)