Find Us On Social Media :

Ini Ketentuan Hak Libur Pekerja dalam Perppu Ciptaker, Karyawan Dapat Jatah 1 Hari Libur dalam Seminggu!

By Annisa Marifah, Rabu, 4 Januari 2023 | 14:47 WIB

Massa dari elemen buruh melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Ada 186 pasal dalam 1.117 halaman pada Perppu Cipta Kerja ini.

Sejumlah aturan untuk perusahaan dan karyawan ada dalam Perppu Cipta Kerja ini.

Salah satunya mengatur waktu istirahat dan hak libur dan istirahat bagi para pekerja.

Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com pada Rabu (4/1/2022), pemerintah menetapkan libur selama 1 hari dalam seminggu.

Hal ini tertuang dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b pada Perppu Cipta Kerja.

Sebelumnya karyawan mempunyai kuota libur selama 2 hari dalam sepekan.

Pasal ini mengubah Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebut lama libur dua hari.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Hanya Perbolehkan Libur Satu Hari dalam Seminggu, Begini Penjelasan Kemenker: Enggak Benar

Sementara itu istirahat mingguan yang diberikan kepada pekerja, yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Hal ini sebelumnya disebut dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan.

Tapi pada pada Perppu Cipta Kerja Pasal 77 Ayat 2 telah tertera bahwa ada kemungkinan libur selama 2 hari dalam seminggu bisa didapatkan oleh pekerja.

Berdasarkan pasal ini, aturan kerja pekerja meliputi.

- Tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu; atau

- Delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Melansir Kompas.com, waktu istirahat atau cuti juga diatur dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Begini Komentar Presiden Jokowi Soal Pro dan Kontra Perppu Cipta Kerja: Semuanya Bisa Kita Jelaskan

Disebut bahwa waktu cuti atau istirahat panajang diatur dalam perjanjian kerja hingga perjanjian kerja bersama.

Berikut ini isi Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat (5) dan (6):

"(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama."

"(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

 (*)