Grid.ID - Malika, bocah yang diculik oleh mantan napi Iwan Sumarno, akhirnya ditemukan setelah 26 hari penculikan.
Malika ditemukan setelah dibawa kabur oleh Iwan Sumarno selama 26 hari atau sejak 7 Desember 2022 lalu.
Setelah ditemukan, Malika membeberkan sederet perlakuan Iwan Sumarno kepadanya, apa saja?
Malika (6) korban penculikan oleh pemulung di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, mengaku pernah dipukul dan terus diajak memulung oleh pelaku.
Hal ini Malika sampaikan kepada polisi dan tim dokter setelah dirinya berhasil diselamatkan dari tangan pelaku.
Sebelumnya, Malika dibawa kabur oleh pelaku selama 26 hari dari warung milik orang tuanya sejak 7 Desember 2022.
Malika naik di gerobak kemudian ditarik Iwan Sumarno dari satu tempat ke tempat lain.
Malika akhirnya ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam, di Ciledug, Tangerang Selatan.
Bocah perempuan tersebut kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Irjen dr. Asep Hendradian mengatakan saat pertama kali tiba di IGD, Malika tampak sangat lemah.
Meski begitu Malika tetap bisa diajak berbicara.
"Pada masuk IGD M tampak lemah tapi secara umum kalau ditanya koperatif," ucap Asep Hendradian saat konferensi pers, pada Selasa (3/1/2022).
Kepada dokter dan polisi, Malika kemudian menceritakan perbuatan buruk Iwan Sumarno kepadapnya.
Malika mengaku Iwan Sumarno pernah memukulnya.
Tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur memang mendapati luka kekerasan pada Malika.
"Saat diperiksa pasien mengatakan sempat dipukul, secara umum M dalam kondisi sehat, dan bisa berinteraksi dengan baik, dengan keluarga dan dokter," imbuhnya.
Lalu hingga saat ini polisi sedang menunggu hasil visum alat vital Malika.
Iwan Sumarno Residivis Pencabulan Anak
Iwan Sumarno merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas 2021 lalu, dari rumah tahanan di Bandung, atas kasus pencabulan anak.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Komarudin menyebut, pelaku bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014, diketahui Iwan Sumarno alias Jacky, tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Komarudin.
Selain itu, dirinya juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.
Hal tersebut diketahui setelah polisi menyisir rekaman CCTV di ruas Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul
TERKUAK Iwan Sumarno Lakukan 2 Hal Ini ke Malika Selama 26 Hari Penculikan, Termasuk Diajak Mulung
(*)