Grid.ID- Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santriwatinya di Bandung tetap divonis hukuman mati usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
Mengenai vonis hukuman mati ini, salah satu keluarga korban buka suara.
Anggota keluarga korban berinisial AN mengaku tenang lantaran pelaku Herry Wirawan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sekarang sudah yakin tenang, hukuman mati memang pantas untuk pelaku, kami keluarga korban menginginkan hukuman mati dari dulu," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (4/1/2023).
Kasus rudapaksa tersebut merupakan peristiwa yang menyayat hati, pikiran dan tenaga.
Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di Garut, ia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.
"Kalau mengingat awal kejadian dulu, masih terasa sakit hati kok begitu tega," ucapnya.
NA menjelaskan putusan hukuman mati untuk Herry Wirawan tidak lepas dari berbagai dukungan dari semua pihak.
Meski menurutnya kasus tersebut sempat senyap selama enam bulan, namun akhirnya bisa muncul ke permukaan dan diketahui oleh publik.
"Alhamdulillah identitas kami tetap aman, anak-anak juga aman, ada juga korban yang sudah hidup normal.
Saya berterimakasih sama semua pihak yang telah bantu, kepada media, kepada kuasa hukum dan pemerintah," ungkapnya.