Find Us On Social Media :

Hakim dan JPU Tinjau TKP Pembunuhan Yoshua Hutabarat, Kuasa Hukum Eliezer Ungkap Keganjilan Pengakuan Terdakwa Lain

By Menda Clara Florencia, Kamis, 5 Januari 2023 | 07:49 WIB

Ada peristiwa menarik sebelum sidang Richard Eliezer alias Bharada E resmi dibuka oleh majelis hakim.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan peninjuan terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Yoshua Hutabarat di Saguling dan Komplek Polri Duren Tiga.

Di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri sekira 30 menit hakim dan JPU meninjau TKP kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat.

Setelah rampung, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan melalui peninjauan ini majelis hakim diharapkan bisa melihat gambaran peristiwa penembakan itu.

Ronny juga mengatakan peninjauan ini juga membuat kejanggalan keterangan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal semakin terlihat.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mengatakan tidak pernah melihat penembakan Yoshua Hutabarat.

“Terkait rumah Duren Tiga ini, menjelaskan daripada terdakwa jika terjadi penembakan di mana jaraknya sangat dekat. Ada salah satu terdakwa menyampaikan tidak melihat, menurut kami sangat tidak mungkin karena jaraknya sangat dekat,” kata Ronny Talapessy di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2022).

Hal itu disebut lantaran titik berdiri para ajudan dan pekerja rumah tangga Ferdy Sambo sangat dekat dan tidak mugkin Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tidak menyaksikan adegan penembakan tersebut. 

“Kalau kami melihat terkait dengan posisi berdiri daripada terdakwa ini menunjukkan di mana posisi dari para terdakwa.”

“Yang tadi saya sampaikan tidak melihat Ferdy Sambo menembak menurut kami sangat tidak mungkin karena jarak sangat dekat,” tandasnya.

Baca Juga: Dapat Ringankan Hukuman Richard Eliezer, Alasan Saksi Ahli Albert Aries Rela Tak Dibayar Demi Bela Bharada E Menggetarkan Jiwa

(*)