Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Pemeriksaan rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling Tiga serta Jalan Duren Tiga telah selesai dilakukan oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh pihak hakim, kejaksaan hingga kuasa hukum terdakwa bertujuan untuk membuktikan Putri Chandrawati tidak bersalah.
Salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menjelaskan mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling Tiga.
Dia mengatakan jika pada pemeriksaan ini, pihaknya mencoba untuk fokus pada lokasi lantai 3 di mana dalam persidangan dikatakan jika Putri Chandrawati mendengar panggilan terhadap RR dan RE.
Namun, Febri menjelaskan secara rinci jika jarak antara ruang tamu dan kamar di mana terdapat Putri Chandrawati terbilang cukup jauh sehingga tidak memungkinkan Putri untuk bisa mendengar.
"Pada saat itu tadi dilihat bahwa ada ruang tamu kemudian antara ruang tamu dengan kamar itu jauh, ada koridor yang cukup lebar dan ada lemari."
"Jadi ketika pintu ditutup di koridor, apa yang dibicarakan di ruang tamu tidak bisa didengarkan," ujar Febri Diansyah ditemui di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Selain itu, Febri juga beranggapan jika jarak yang cukup jauh antara ruang tamu dan kamar Putri Chandrawati maka istri dari Ferdy Sambo tidak akan bisa mendengar apapun.
"Dan baru bisa masuk kamar putri ketika berjalan di koridor sampai diujung baru bisa belok ke kanan dan itu sangat jauh sebenarnya."
"Bu Putri tidak mungkin bisa mendengar sebenarnya apa yg dibicarakam di ruang tamu ketika Ricky dan ricahr dipanggil bergantian," tutupnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Menolak Bersaksi di Persidangan Putri Candrawathi, sang Istri Juga Beri Jawaban Begini
(*)