Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum FS dan PC Bersyukur Majelis Hakim dan JPU Kabulkan Permohonan Peninjauan TKP Pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat

By Menda Clara Florencia, Kamis, 5 Januari 2023 | 07:09 WIB

Saksi meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Said Karim saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengucap syukur ketika permohonanannya untuk peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat dikabulkan oleh Hakim.

Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (04/01/2023) melakukan peninjauan terhadap rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo.

“Kami sampaikan terima kasih dulu kepada majelis hakim yang telah mengabulkan yang diterima pada 16 Desember,” ucap Febri Diansyah di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Febri mengatakan aktivitas peninjauan ke dua rumah Ferdy Sambo bukan semata kebutuhan pihaknya saja.

Dalam peninjauan ini, dia juga menyebutkan semua kuasa hukum dari masing-masing pihak turut hadir.

“Kepentingan bukan hanya untuk kami penasihat hukum FS dan PC, namun seperti yang kami lihat semua penasihat hukum disini terdakwa lain hadir selain majelis hakim dan jaksa,” lanjutnya.

Sehingga dia berharap kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat ini bisa semakin menunjukkan titik terang.

“Sehingga harapannya dapat membuat terang perkara seluruhnya,” tandasnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Rumah Saguling Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Dijaga 130 Anggota Kepolisian

(*)