Grid.ID - Rozi berniat nikahi mertua demi menghapus dosa usai aib perselingkuhan suami dan ibu kandung viral dibongkar Norma Risma.
Sebagaimana diketahui, Norma Risma membongkar perselingkuhan suami dan ibu kandung di belakangnya.
Aib perselingkuhan suami dan ibu kandung dibongkar Norma Risma, Rozi disebut-sebut berniat nikahi mertuanya.
Rozy Zay Hakiki atau RZ, suami dari Norma Risma diketahui kepergok berselingkuh dengan mertuanya sendiri, yakni Rihana Anah.
Akibat kejadian tersebut, Risma akhirnya memutuskan untuk bercerai dari suaminya.
Selain itu, ayah dari Risma sendiri pun menggugat cerai sang istri.
Usai ketahuan selingkuh, Rozy Zay Hakiki dan Ibu Norma Risma memohon untuk dimaafkan.
Tak hanya itu, bahkan Rozy Zay Hakiki ingin menghapus dosanya dengan berencana menikahi mertuanya tersebut.
Dikutip dari Tribun Medan melalui Facebook Rozy Zay Hakiki mengunggah sebuah pernyataan dari RZ terkait perselingkuhannya dengan mertuanya selaku ibu dari Norma Risma, Senin (2/1/2023).
Dalam unggahan di akun facebook pribadinya RZ mengungkapkan penyesalan atas perselingkuhannya dengan ibu dari Norma Risma.
Bahkan RZ berharap jika dirinya memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hubungan dengan Norma Risma selaku mantan istrinya.
Tak hanya itu saja, RZ juga memberikan komentar terhadap status Facebook diduga dari ibu Norma Risma, RA.
RZ terlihat menyebut soal dirinya harus menikahi mertua demi menghapus dosa perselingkuhan mereka.
"Apa saya harus menikahi mertua saya untuk menghapus semua dosa yang saya perbuat," tulisnya.
Sementara itu RZ juga mempertanyakan cara bertaubat kepada tuhan dari semua kesalahan yang ia lakukan.
Usai kasus perselingkuhan seorang suami dengan mertuanya sendiri hingga berniat menikahinya viral di media sosial, banyak warganet bertanya-tanya, apa hukum menikahi ibu mertua.
Berikut hukum menikahi ibu mertua dalam Islam seperti dilansir Serambinews.com dari laman Bima Islam pada Kamis (5/1/2022).
Bagaimana hukum menikahi ibu mertua dalam Islam? Untuk menjawab pertanyaan ini, menurut fikih, haram hukum menikah dengan ibu mertua dalam Islam.
Sebab dengan adanya akad nikah, maka mertua itu menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikah selama-lamanya).
Lebih lanjut, Syekh Nawawi Banten, dalam kitabnya Nihayatuz Zain bahwa penyebab seseorang bisa menjadi mahram bisa dengan tiga hal, yaitu:
Nasab atau keturunan
Mahram radha'ah, yaitu hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya
Mahram mushaharah, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mertua merupakan mahram dari menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya.
Mahram dalam hal ini menurut Syekh Nawawi adalah mahram muabbad, yaitu wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.
Berkaitan dengan hal ini, Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], juz I, halaman 304, menegaskan:
وللمحرمية ثلاثة أسباب وهي بنسب أو رضاع أو مصاهرة فتحرم زوجة أصل زوجة أي أمها بواسطة أو بغيرها من نسب أو رضاع سواء أدخل الزوج بالزوجة أم لا
"Dan hubungan mahram itu memiliki tiga sebab, yaitu; (1) sebab keturunan; (2) sebab persusuan; dan (3) sebab pernikahan. Maka haram hukumnya menikahi ibu istri (mertua), yaitu ibu dari istri, baik mahram dengan perantara atau tidak, mulai dari keturunan, dan susuan. (Semua ini tetap dikatakan mahram) sekalipun sudah menjima istrinya atau tidak."
Dari penjelasan Syekh Nawawi Banten di atas, dapat disimpulkan bahwa menikahi mertua hukumnya haram, baik istrinya sudah disetubuhi atau tidak, karena mertua termasuk mahram yang selamanya. Wallahu a’lam.
Artikel ini telah tayang di laman Serambinews.com dengan judul: Demi Menghapus Dosa Zina, Rozy Zay Niat Menikahi Ibu Mertua, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? (*)