Herman mengatakan bahwa Indra Bekti sendiri terdaftar di JKN. Maka presenter kelahiran 1977 itu bisa menggunakan BPJS.
"Secara prinsip, dari Mas Indra Bekti memang mempunyai hak sebagai peserta JKN, apalagi statusnya aktif, sehingga punya hak untuk bisa memakai JKN," jelas Herman.
"Kedua, kasus penyakitnya (pecah pembuluh darah di otak) itu juga jaminan dari JKN. Tinggal nanti ada mekanisme secara prosedur," tambahnya.
Namun untuk bisa menggunakan BPJS, Indra Bekti harus dirawat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Sebenarnya bisa, tinggal nanti dirujuk ke fasilitas kesehatan rumah sakit lain yang memang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan lanjutan," tutur Herman.
"Jadi secara prinsipnya bisa. Tapi kembali lagi, pihak keluarga yang memutuskan," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Perawatan Indra Bekti Hampir Rp 1 Miliar, Mengapa Tak Pakai BPJS? Begini Penjelasannya