Find Us On Social Media :

Hotman Paris Soroti Kasus Biadab! Minta Bapak Ini Temui Dirinya Usai Viral Minta Keadilan Presiden Imbas Anaknya Diperkosa Bergantian oleh 3 Pemuda

By Siti M, Jumat, 6 Januari 2023 | 10:00 WIB

Kolase foto Hotman Paris, (Gambar ilustrasi korban)

Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris kembali menyoroti kasus yang begitu memilukan.

Ya, Hotman Paris selama ini memang dikenal sering menawarkan bantuan ke orang-orang yang tak mendapat keadilan hukum.

Paling terbaru, suami dari Agustianne Marbun itu menyoroti berita tentang kasus pemerkosaan.

Melansir dari postingan Instagram pribadinya yang diunggah Rabu (4/1/2023), Hotman Paris membagikan sebuah tangkapan berita tentang seorang ayah yang minta keadilan ke Presiden.

Gegara sang ayah mengaku merasa kecewa lantaran pelaku pemerkosa anaknya hanya mendapat hukuman penjara selama 7 bulan saja.

Melihat hal tersebut, Hotman Paris pun langsung meminta bantuan netizen untuk mengabarkan ke sosok ayah itu agar segera menemuinya.

"Minta ayah ini datang ke Kopi Joni sabtu jam 7 pagi," tulis Hotman Paris di kolom keterangan postingannya itu.

Usut punya usut, kasus tersebut merupakan kasus yang terjadi di Sumatera Selatan.

Melansir dari Kompas.com, ayah korban diketahui berinisal W (43), membuat video yang memperlihatkan kekecewaannya.

Dalam video yang di-upload akun Instagram @lahatterkini, W kecewa lantaran vonis yang dijatuhkan hakim sangat ringan.

Sementara putrinya berinisial A (17) mengalami trauma berat akibat kekerasan serta pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: Hotman Paris Pamer Dikerubutin Bocil-bocil yang Idolakannya hingga Tawari Jadi Pengacara: Kirain yang Ngefans Hotman Cuma Emak-emak

"Sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Lahat dengan tuntutan 7 bulan penjara.

Ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya anak saya yang trauma seumur hidup.

Saat ini saya sebagai rakyat miskin mohon keadilan kepada bapak Presiden," kata W dalam rekaman itu.

Pelaku sendiri diketahui berjumlah 3 orang, yakni OH (17), MAP (17), dan GA yang masih buron.

Usai sidang digelar, hakim memutuskan OH dan MAP divonis 10 bulan penjara.

Vonis tersebut disebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut 7 bulan penjara.

Sontak saja, keluarga korban langsung tak terima karena merasa hukuman yang diterima pelaku terlalu ringan.

Korban sendiri yang berinisial A (17), sebelumnya diperkosa 3 tersangka pada 29 Oktober 2022.

Di sebuah tempat kos yang terletak di Kabupaten Lahat.

Saat itu pelaku mengurung korban dan melakukan kekerasan kepada A sebelum diperkosa secara bergantian.

Baca Juga: Pantas Hotman Paris Berani Sesumbar, Kini Pamer Bukti Dirinya Jadi Panutan Para Istri dan Ibu-ibu Imbas Muliakan sang Istri, Netizen: Harta Tetap Atas Nama Istri!

(*)