Find Us On Social Media :

Viral Video Pria Diduga Hakim Wahyu Curhat Kasus Ferdy Sambo, Begini Tanggapan PN Jaksel, Benarkah Ada Tekanan dari Pihak Luar?

By Mia Della Vita,None, Jumat, 6 Januari 2023 | 18:21 WIB

Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso saat memimpin sidang kasus Ferdy Sambo

Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah menyelidiki soal dugaan adanya pihak yang menekan Hakim Ketua perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso.

Penyelidikan ini dilakukan setelah munculnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria diduga Hakim Wahyu, tengah curhat dengan seorang wanita soal kasus Ferdy Sambo.

Video tersebut bahkan dinarasikan seakan wanita itu sudah mendapatkan bocoran terkait hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo cs.

"Kan namanya juga intensitas pemeriksaan sudah mendekati babak-babak akhir. Jadi apakah itu bagian dari apa yang saudara sampaikan (ada tekanan), ya nanti kita lihat saja," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Meski begitu, Djuyamto tidak mau berspekulasi terlebih dahulu soal adanya dugaan tersebut.

Hal ini harus dicari tahu terlebih dahulu terkait apakah benar video yang beredar itu sesuai dengan apa yang dinarasikan.

"Tentu pengadilan negeri harus memastikan terlebih dahulu kebenaran daripada video tersebut. Jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul," ucapnya.

"Karena di sana disinggung juga mengenai penanganan perkara. Jadi tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan benar atau tidaknya. Kita tahu sendiri bahwa tugas-tugas hakim sangat berat," jelasnya.

MA Bakal Periksa Hakim PN Jaksel

Mahkamah Agung RI (MA) turut menyoroti viralnya video diduga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso di media sosial TikTok.

Dalam video tersebut, terlihat adanya sosok yang diduga Wahyu Iman Santoso sedang melakukan komunikasi melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Richard Eliezer Sebut Ferdy Sambo Mengeluarkan Air Mata Saat Perintahkan Bunuh Brigadir J

Dalam narasi di video tersebut, sosok yang diduga Wahyu Iman Santoso itu sedang bercerita kepada perempuan kencannya soal kasus tewasnya Brigadir J yang sedang ditangani.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Wahyu.

"Mahkamah Agung (MA) setelah mengecek dari berita medsos yang beredar maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/1/2023).

Andi memastikan, dalam pemeriksaan ini, MA akan tetap menjaga independensi dari perangkat persidangan dalam hal ini majelis hakim.

Terlebih, kasus yang sedang ditangani oleh Hakim Wahyu kata dia, merupakan perkara yang menyita perhatian publik.

"Tetapi MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," tukas dia.

KY Masih Telusuri Kebenaran Video Hakim Wahyu Iman Santoso

Komisi Yudisial RI (KY) mengatakan, meminta adanya pelibatan dari masyarakat soal viralnya video diduga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso yang viral di media sosial TikTok.

Dalam video yang viral itu, terdapat sosok pria yang diduga Wahyu Iman Santoso yang merupakan hakim yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E, sedang curhat terkait perkara yang diperiksanya melalui sambungan telepon.

Terkait hal itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya memerlukan adanya informasi lebih jelas soal video itu guna memastikan lebih jauh kebenaran dari video yang beredar tersebut.

"Namun, apabila ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait video ini, silakan sampaikan ke Komisi Yudisial," kata Miko saat dimintai tanggapannya, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Bukan Hanya Cek Soal CCTV, Ronny Talapessy Ungkap Hakim Periksa Lemari Senjata di Rumah Saguling Tiga Ferdy Sambo

Miko menyebut, aduan atau informasi dari masyarakat dapat membantu sekaligus memperjelas benar atau tidaknya video yang viral itu.

Tak hanya itu, keterangan dari masyarakat juga dapat menjadi pelengkap konteks dari yang sudah diterima oleh KY saat ini.

"Ya, sebagai pelengkap informasi dan konteks," tukas Miko.

Akan tetapi, sejauh ini KY kata Miko, masih menelusuri beredarnya video diduga Wahyu Iman Santoso yang curhat melalui sambungan telepon terkait proses perkara terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran video yang viral di TikTok itu.

"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," kata Miko.

Miko memastikan kalau KY sudah melihat dan menerima tayangan video singkat yang menampilkan sosok diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu.

Hanya saja, penelaahan masih akan dilakukan sekaligus menunggu respons atau laporan dari masyarakat.

"Sudah, KY sudah memperoleh video tersebut," tukas Miko.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan jika Hakim Ketua perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso diduga sedang bercerita dengan seorang wanita.

Dalam narasi video tersebut, Wahyu disebut menceritakan soal kasus Ferdy Sambo yang tengah ditanganinya tersebut.

Baca Juga: Bukan Hanya Cek Soal CCTV, Ronny Talapessy Ungkap Hakim Periksa Lemari Senjata di Rumah Saguling Tiga Ferdy Sambo

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading. Tampak, diduga Hakim Wahyu lagi menerima telepon.

Setelah menelepon, terlihat pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya. Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.

“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video, Selasa (3/1/2023).

Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Bukan Hanya Cek Soal CCTV, Ronny Talapessy Ungkap Hakim Periksa Lemari Senjata di Rumah Saguling Tiga Ferdy Sambo

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo, PN Jaksel Dalami Dugaan Adanya Tekanan ke Hakim Wahyu