Kasus Nurhadi
Nurhadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.
KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Buru Keberadaan Dito Mahendra