Grid.ID - Berulang kali mangkir dari pemeriksaan, pengusaha Dito Mahendra kini jadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK diketahui sudah tiga kali memanggil Dito Mahendra untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Namun sebanyak itu pula, Dito Mahendra tidak menunjukkan batang hidungnya di hadapan KPK.
"Ini kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami. Memang sudah dipanggil beberapa kali,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
Panggilan pertama dilayangkan kepada Dito pada 8 November, kedua pada 21 Desember 2022, dan teranyar, pada 5 Januari 2023. Tetapi, ia terus mangkir dari pemeriksaan.
Di sisi lain, Asep juga menyinggung absennya Dito di kasus yang melibatkan Dito dengan selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
“Saya juga baca di persidangan Banten enggak hadir alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak-balik,” kata Asep.
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu, Nikita Mirzani bahkan divonis bebas oleh majelis hakim lantaran Dito terus mangkir dari panggilan di persidangan.
"Menimbang, terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucap Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra, Kamis (29/12/2022).
Dito diduga telah meninggalkan wilayah Indonesia dan kini tengah berada di luar negeri.
"Menurut keterangan hukumnya atau penuntut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah republik Indonesia," sebut hakim.
Kasus Nurhadi
Nurhadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.
KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Buru Keberadaan Dito Mahendra