Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut motif penculikan Malika Anastasya (MA) sebagai eksploitasi ekonomi.
Penculik Malika yang bernama Iwan Sumarno diketahui mempekerjakan Malika dengan menjadi pemulung dari satu lapak ke lapak pemulung yang lain selama diculik.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan bahwa pelaku tersebut pernah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus kekerasan seksual pada tahun 2014 lalu.
Oleh karena itu, Arist Merdeka meminta penyidik agar mengusut tuntas kasus penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Arist khawatir korban mendapat kekerasan seksual.
"Saya bersyukur sampai hari ini belum ada pengumuman bahwa MA mengalami kekerasan seksual, itu harapan kita."
"Kalau memang itu tidak terjadi, itu adalah harapan kita," ujar Arist, saat Grid.ID temui di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/1/2023).
Tak hanya itu, ia pun berharap proses visum et repertum untuk membuktikan luka fisik dan visum et repertum psikiatrikum, dapat mengungkap kejiwaan Malika dalam kasus penculikan tersebut.
"Karena kekerasan seksual tidak hanya penetrasi. Harapan saya penyidik tidak hanya sebatas penetrasi. Karena ada UU baru, TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tutur Arist.
Baca Juga: Komnas PA Sebut Malika Alami Gangguan Tidur Usai Menjadi Korban Penculikan
(*)