Find Us On Social Media :

TEGA Oknum Polisi di Madura Diduga Jual Istri Sendiri ke Rekan Sesama Anggota, Berikut Fakta-faktanya yang Bikin Elus Dada

By Mentari Aprelia, Sabtu, 7 Januari 2023 | 17:09 WIB

Ilustrasi oknum polisi yang jual istri sendiri ke rekan sesama anggota

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Kabar menggegerkan datang dari oknum polisi yang bertugas di Satsabhara Polres Pamekasan, Madura.

Polisi bernama Aiptu AR itu tega menjual istrinya sendiri kepada rekannya sesama polisi.

Atas perbuatannya, MH (41) istri Aiptu AR pun nekat melaporkan sang suami ke Polda Jatim.

Tak perlu berlama-lama, Aiptu AR yang merupakan anggota Satsabhara Polres Pamekasan terpaksa ditangkap anggota Bidang Propam Polda Jatim.

Dilansir dari TribunStyle.com, Sabtu (7/1/2023), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim, pada Selasa (3/1/2023).

Sejak hari tersebut, Aiptu AR harus menjalani serangkaian pemeriksaan dalam proses penyelidikan atas dugaan kasus asusila dan pornografi yang menyeretnya.

"Iya kurang lebih kasus asusila-lah. Pornografi-lah," ujarnya saat ditemui awak media di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (6/1/2023).

Dugaan kasus asusila dan pornografi yang menjerat Aiptu AR tersebut diketahui berdasarkan adanya surat pelayanan pengaduan (Yanduan) masyarakat yang diterima oleh Bidang Propam Polda Jatim.

"Iya (istri sah Aiptu AR, terlapor berinisial MH)," lanjut Dirmanto.

Sementara soal pasal yang akan dikenakan untuk Aiptu AR, pihak penyidik masih belum bisa menentukan.

Baca Juga: Bak Kena Getahnya, Denny Sumargo Ikut Dilaporkan Rozy ke Polisi, Ini Alasan Mantan Suami Norma Risma

Dirmanto menjelaskan, pihak Bidang Propam Polda Jatim masih terus melakukan penyelidikan lanjutan terhadap Aiptu AR.

"Sementara masih didalami ya."

"Terkait UU apa, terkait kejadian seperti apa, masih dalam proses pendalaman," sambungnya.

Sementara itu, Kabag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Dyah membenarkan adanya penangkapan seorang oknum anggota Polres Pamekasan oleh Bidang Propam Polda Jatim terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan pesta narkoba, berinisial Aiptu AR.

"Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Pamekasan, Jumat (6/1/2023).

"Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AR tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AR," jelas Neneng Dyah.

Kemudian, Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata mengatakan, Aiptu AR ditangkap setelah diadukan istrinya dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) silam.

Namun, rupanya MH bukan hanya melaporkan Aiptu AR.

MH juga turut melaporkan dua orang anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar Yolies Yongky Nata dikutip dari Kompas.tv, Sabtu (7/1/2023).

AKP H dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks.

Baca Juga: Ferdy Sambo Pede Susun Skenario Polisi Tembak Polisi, Kini Menyesal tapi Bukan Soal Penembakan Brigadir J: Itu yang Saya Sesali

Sedangkan, MHD dilaporkan atas dugaan perkara pemerkosaan.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya," jelasnya.

“Padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.

Yongky menerangkan pihaknya bawa bukti kuat terkait dugaan kasus polisi jual istri ke sesama polisi tersebut.

Bukti itu berupa gambar alat vital yang diduga dikirim rekan polisi kliennya.

Yakni AKP H yang dikirim kepada kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.

Kemudian, Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa MH yang bukan istrinya sendiri.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," terang Yongky.

Yongky menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020.

Sayangnya, yang diproses bukan pelaku utama.

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Komnas PA Minta Polisi Dalami Kasus Korban Penculikan Anak pada Malika: Harapan Kita Tidak Terjadi Pelecehan

Dalam keterangan Yongky, Aiptu AR selaku suami MH diduga kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya.

Bahkan, Aiptu AR diduga kerap mengonsumsi obat terlarang sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," tandas Yongky.

(*)