Grid.ID - Belum lama ini, tragedi penculikan anak di bawah umur oleh seorang pemulung sempat menghebohkan publik.
Ialah Iwan Sumarno (42), pemulung yang nekat menculik Malika Anastasya, bocah berusia 6 tahun.
Fakta mengerikannya, Iwan Sumarno ternyata merupakan seorang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur.
Iwan pernah dipenjara gara-gara kasus pencabulan anak sewaktu masih tinggal bersama orang tuanya di wilayah RT 08 RW 05 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Pencabulan terakhir itu udah lama, yang terakhir dia tinggal di sini itu," kata Syarif Hidayatullah alias Gatem (37), tetangga Iwan di Rorotan, Minggu (8/1/2023).
"Terus masuk penjara saya kurang tahu berapa tahun, pokoknya lama lah," sambungnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 15 Juli 2014, pernah memvonis Iwan Sumarno dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan anak.
Ia divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara.
Gatem menjelaskan, kasus pencabulan anak yang menjerat Iwan Sumarno terjadi beberapa tahun, saat yang bersangkutan sudah beristri.
Kala itu, Iwan Sumarno yang sudah beristri dipergoki tetangganya di Rorotan saat akan mencabuli anak kecil warga setempat.
Baca Juga: Komnas PA Sebut Motif Penculikan Malika Karena Eksploitasi Ekonomi
"Masalah pencabulan dulu di sini juga anak kecil jadi korban juga, itu warga sini, cuman keburu kepergok dianya," kata Gatem.