Find Us On Social Media :

Kasus Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Sebut Laporannya Terhadap Razman Telah Naik ke Penyidik

By Corry Wenas Samosir, Senin, 9 Januari 2023 | 16:21 WIB

Hotman Paris saat Grid.ID jumpai di kawasan Sunter, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (8/1/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pengacara Hotman Paris mengatakan bahwa laporannya terhadap Razman Nasution telah naik ke tahap penyidik.

Diketahui Hotman Paris melaporkan Razman atas kasus pencemaran nama baik ke Mabes Polri.

"Terkait laporan saya terhadap Razman Nasution tentang pencemaran nama baik sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Hotman Paris saat Grid.ID jumpai di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Minggu (8/1/2022).

Namun menurutnya, Razman belum memenuhi panggilan penyidik.

Razman kerap mengundurkan waktu pemeriksaan.

"Harusnya dia sudah harus diperiksa. Tapi dia undur-undur," ucapnya.

Kata Hotman, jika Razman tidak memenuhi pemeriksaan, maka kemungkinan dia akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi sudah mendekati, sudah tingkat menyidik dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Mabes Polri akan menetapkan Razman jadi tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Razman Nasution diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait laporan yang dilayangkan Hotman Paris Hutapea.

Adapun terlapor dalam laporan ini adalah Razman dan Iqlima Kim, selaku mantan sespri Hotman.

Baca Juga: Begini Tanggapan Hotman Paris Soal Anaknya yang Dijodohkan dengan Cinta Laura

Razman mengaku telah diperiksa terkait dengan kasus ini.

"Terkait saya itu adalah dalam rangka laporan saudara Hotman Paris terkait dengan Iqlima Kim. Kenapa hampir 5 jam? Karena banyaknya postingan-postingan yang dipertanyakan oleh penyidik."

"Pertanyaannya sekitar 24 sampai 26 pertanyaan. Tapi inti poinnya adalah terkait dengan Iqlima Kim," kata Razman, Senin (8/8/2022) lalu.

Razman juga mengaku ditanya penyidik soal dokumen hingga percakapan dengan Iqlima di WhatsApp.

Dia kemudian ditanya soal pencabutan surat kuasa dirinya menjadi kuasa hukum Iqlima.

(*)