Pihak Polres saat itu langsung melakukan penyidikan.
Lalu pihak terlapor, Ferry Irawan, meminta agar kasus ini ditangani Polda Jawa Timur karena domisilinya ada di Surabaya.
"Setelah dilakukan upaya oleh penyidik Polres Kediri Kota, terlapor meminta kasus ini ditangani Polda Jatim, mengingat domisili yang bersangkutan ada di Surabaya," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, pagi tadi (Senin (9/1/2023) pihak Polda telah melakukan penyidikan kasus ini.
"Tadi pagi Polres Kediri melimpahkan berkas ini ke Dirkrimum Polda Jatim dan akan segera dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan KDRT dengan pelapor saudari VM dengan terlapor FI," sambungnya.
(*)