Grid.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe kabarnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (10/1/2023).
Hal itu diungkap oleh Kombes Ignatus Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua.
Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas disebut salah satu yang menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).
Kemarin, KPK masih memikirkan cara terbaik untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe dari tanah Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat setempat untuk terus memantau situasi di lokasi.
"Kami melakukan koordinasi dengan aparat setempat dari Kapolda Papua, Kodim, dan Kabinda untuk mengasses situasi kondisi di Jayapura," kata Alex kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
Hindari Konflik Horisontal
Alex menjelaskan selama ini KPK belum melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe sebab menghindari potensi konflik horizontal.
Sebab Lukas Enembe cenderung mengumpulkan massa masyarakat lokal di Papua untuk membentenginya.
"Kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan."