Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Alami Kejadian Lebih Fatal dari Pelecehan Seksual di Magelang, Sampai Emosi Dengar Cerita Istrinya

By Mia Della Vita,None, Selasa, 10 Januari 2023 | 14:45 WIB

Ferdy Sambo jadi saksi di sidang Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Akan tetapi, Sambo enggan membeberkan lebih jauh kejadian tersebut.

Dia hanya berkata bahwa kejadian itu lebih fatal dari pelecehan seksual.

"Istri saya naik ke ruang lantai tiga. Kemudian menceritakan bukan pelecehan seksual tapi lebih fatal dari itu, Yang Mulia," kata Sambo.

Lebih lanjut, Sambo menjelaskan bahwa dirinya sangat emosional mendengar cerita Putri.

Saking emosinya, dia berkata akan langsung menjemput Putri seandainya tahu kejadian tersebut lebih dulu.

"Kalau ini diceritakan dari semalam, istri saya akan saya jemput semalam," lanjut Sambo.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada hari ini Selasa (10/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan dari terdakwa Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan ini Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjadi terdakwa.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Viral Video Pria Diduga Hakim Wahyu Curhat Kasus Ferdy Sambo, Begini Tanggapan PN Jaksel, Benarkah Ada Tekanan dari Pihak Luar?

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sebut Ada Kejadian Lebih Fatal dari Pelecehan Seksual yang Menimpa Putri Candrawathi