Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Wendy Walters sudah menyelesaikan urusan pembagian harta gana-gini sebelum dia melayangkan gugatan cerai terhadap Reza Arap.
Salah satunya soal rumah yang mereka beli secara kredit di awal pernikahan.
Setelah menikah, Reza Arap yang memiliki kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun setelah keduanya sepakat bercerai, Wendy Walters pun memutuskan untuk melunasi rumah yang mereka tinggali itu.
“Pada awalnya rumah ini dicicil KPR oleh Reza. Lalu kemudian sudah diselesaikan klien kami, ada beberapa tahun lagi lah dilunasin,” kata kuasa hukum Wendy Walters di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2022).
Mereka juga sepakat bahwa sertifikat rumah tersebut tertulis atas nama Wendy Walters.
Setelah soal rumah disepakati, Wendy Walters mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Lalu kemudian rumah itu diberikan jadi milik Wendy," lanjutnya.
"Itu sudah disepakati di hadapan notaris, sudah akta jual beli bulan Juli, tinggal sertifikat atas nama klien kami,” jelasnya.
“Jadi masalah harta gono gini sudah beres, lalu masuk lah gugatan,” tandas dia.
(*)