Grid.ID - Jelang Pemilu 2024 mendatang, kamu harus mengetahui istilah-istilah terkait pesta demokrasi.
Mungkin masih banyak dari kamu yang belum paham dengan beberapa istrilah yang digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Salah satunya istilah DPT yang memiliki peran penting saat pemungutan suara di masa Pemilu 2024 nanti.
Apakah kamu sudah sering mendengar istilah DPT?
Kalau iya, tahukah makna dari istilah tersebut?
Melansir Kompas.com, DPT atau Daftar Pemilih Tetap merupakan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dalam setiap Pemilu tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional, DPT merupakan salah satu perangkat utama dalam pelaksanaan.
Sebab, tanpa DPT yang tepat dan akurat, bisa timbul perselisihan atau sengketa dalam ajang Pemilu hingga Pilpres.
Data DPT diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Baca Juga: Gedor Pintu Langit, Yusuf Mansur Nekat Calonkan Diri Jadi Presiden RI di Pemilu 2024?
DPT memuat daftar pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada hingga Pilpres.
DPT akan dicetak dalam formulir model A.4-KPU dan dipampang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan domisili atau tempat bermukim calon pemilih yang ditetapkan oleh KPU Pusat atau KPU Kabupaten/Kota.