Selain DPT ada juga istilah DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan.
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Sejumlah kondisi yang menyebabkan seorang pemilih masuk ke dalam DPTb antara lain:
- Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas di panti sosial
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Tahanan
- Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
- Pindah domisili Korban bencana.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Mantan Wapres ini Sebut Pelaksanaan Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai alamat di e-KTP, dengan menunjukan e-KTP.
Pastikan juga bahwa kamu telah terdaftar dalam DPT, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan surat pindah memilih (form A5).
Pemilih yang mendapatkan form A5 dari PPS diminta segera melaporkan dokumen itu ke PPS/KPU Kabupaten/Kota tujuan, dan kemudian akan didaftarkan dalam DPTb.
Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
Dengan kata lain, DPT merupakan daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilih sesuai TPS di tempat bersangkutan.
Sedangkan DPTb adalah daftar pemilih tetap yang tidak menggunakan hak pilih di TPS di tempat bersangkutan, melainkan karena suatu keadaan mereka menggunakan TPS lain untuk memberikan suara.
Masalah yang kerap terjadi terkait DPT dalam pelaksanaan Pemilu, Pilkada, hingga Pilpres di Indonesia adalah ketidakcocokan data.