Find Us On Social Media :

Pantau Sidang, LPSK Harap JPU dan Hakim Tidak Ada Keraguan Untuk Beri Pidana Paling Ringan Atau Pidana Percobaan Terhadap Richard Eliezer

By Rissa Indrasty, Rabu, 11 Januari 2023 | 12:47 WIB

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, ditunda, Rabu (11/1/2023).

Hal tersebut karena majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.

Dimana JPU belum selesai meminta keterangan dari Putri Candrawathi.

Sehingga, JPU masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas tuntutan.

Menanggapi hal ini, Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu, merasa keputusan JPU sangat tepat.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang realistis ya bahwa 5 terdakwa ini kan dalam satu rangkaian peristiwa, sehingga memang harusnya dilengkapi dulu semua keterangan para terdakwa juga keterangan sebagai terdakwanya. Hari ini kan ada keterangan PC sebagai terdakwa, justru karena itu jaksa membutuhkan waktu untuk mengakumulasi semua keterangan untuk kemudian membuat tuntutan kepada Bharada E," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Kendati demikian, pihak LPSK berharap agar JPU memberikan Richard Eliezer tuntutan sesuai dengan perannya sebagai Justice Collaborator (JC), yaitu pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.

"Dan tentu LPSK berharap JPU memperhatikan ketentuan dalam UU bahwa itu sudah ada beberapa ketentuan tentang pemberian hak terhadap justice collaborator, satu yaitu dia bisa dipidana percobaan, kedua dia dapat pidana yang khusus atau dia dijatuhkan pidana paling ringan diantara para pelaku," ungkap Edwin Partogi Pasaribu.

Lebih lanjut, Edwin Partogi Pasaribu berharap JPU dan Hakim tidak memiliki keraguan memberikan tuntutan sesuai peran Justice Collaborator yang diemban  Richard Eliezer.

"Saya pikir sebaiknya jaksa dan hakim tidak ada keraguan untuk memidana antara tiga tadi, karena ini penting tidak hanya mengungkapkan perkara ini tapi juga jadi pelajaran untuk perkara lainnya, agar pelaku lainnya punya motivasi untuk bekerjasama, untuk mengungkap perkara," ungkap Edwin Partogi Pasaribu.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda, Pihak Richard Eliezer Akan Fokus Pada Pledoi Alias Nota Pembelaan

Pasalnya, tuntutan dan putusan hakim dalam persidangan ini sangat penting sebagai pembelajaran bagi pelaku pidana lainnya.

"Jadi pentingnya putusan ini bukan untuk Bharada E, bukan hanya untuk mengungkap kasus pembunuhan Yosua, tapi juga untuk pelajaran motivasi, stimulus, untuk pelaku  pidana lainnya," tutup Edwin Partogi Pasaribu.

(*)