"Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” terang AKBP Wahyu.
WD kemudian diamankan oleh anggota TNI untuk diperiksa.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku WD dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," papar dia.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas AKBP Wahyu.
Profesi TNI Gadungan Adalah Seorang Satpam
Seorang satuan pengamanan (satpam) di salah satu pabrik Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, WD, 45 diciduk Polsek Gatak, Kamis (5/1/2023),
Bermula saat pelaku melakukan teror dan menyebarkan sejumlah foto bugil dirinya dengan perempuan asal Grogol, Sukoharjo, S (38).
Pelaku WD merupakan pria beristri yang beralamat di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak.
Dia sempat menjalin hubungan dengan S beberapa tahun silam, namun kandas pada 2018 lalu.
Saat itu, WD, berhasil memperdaya hingga memacari S dengan bermodus sebagai anggota TNI di daerah Kabupaten Sukoharjo