Grid.ID - Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) kemarin.
Sidang tersebut kembali digelar setelah Ferdy Sambo menjalani penahanan selama 5 bulan lebih di Mako Brimob.
Bahkan, karena kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, institusi polri jadi tercoreng.
Pasalnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo turut menyeret sejumlah jajaran polisi.
Bahkan, sedikitnya lima orang perwira Polri dipecat terkait kasus Brigadir J.
Melansir dari laman Kompas.com, lima perwira polisi yang dipecat secara tidak hormat adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Ferdy Sambo merupakan mantan epala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri dipecat lantaran jadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dipecat karena terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang dipecat karena bersama Baiquni mengambil dan merusak rekaman kamera CCTV dari pos pengamanan yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai penembakan terhadap Yosua.
AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya dipecat karena dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bahkan, puluhan anggota polisi lain turut mendapat sanksi lantaran terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Hal ini tentu tak sejalan dengan pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut suaminya sangat mencintai pekerjaannya sebagai polisi.
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak pernah menyudutkan institusi polri.
Di mana suami saya sangat mencintai institusi polri dan seragamnya," ujar Putri Candrawathi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) lalu.
Pernyataan tersebut terungkap setelah ia membuat kesal Hakim dengan pernyataannya terkait pemakaman kedinasan Brigadir J.
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu (kedinasan) saya tidak tahu.
Mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri Candrawathi.
Ungkapan tersebut seketika membuat Hakim Wahyu kesal.
"Saudara tahu akibat peristiwa di rumah Duren III, 95 orang polisi diajukan ke kode etik, dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian.
Dan sekarang dari pernyataan saudara tadi, saudara menyudutkan kembali mengenai dari mabes polri.
Sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti itu," ungkap hakim kala itu.
Benar saja, Ferdy Sambo ternyata memang begitu menyukai profesinya sebagai polisi.
Ia bahkan menangis saat diminta menerangkap perjalanan karier nya sebagai polisi.
"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini.
Sampai pada penghargaan bintang bayangkara pratama itu saya sudah dapatkan, tapi harus selesai sampai di sini," papar Ferdy Sambo sembari menitikan air mata, dikutip Grid.ID dari Instagram @lambe_turah, pada Rabu (11/1/2023).
Suami Putri Candrawathi itu juga mengaku akibat perbuatannya citra polisi tempatnya bekerja menjadi tercoreng.
"Menyebabkan citra polri menjadi turun dan beberapa rekan sejawat saya harus diproses hukum," imbuhnya.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu kemudian mengungkapkan penyesalannya.
"Kemudian saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada bapak presiden dan masyarakat indonesia karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya," ungkapnya lagi.
Polisi lulusan Akpol tahun 1994 itu pun turut mengungkap rasa bersalah kepada istri dan anak-anaknya.
"Kemudian yang terakhir, saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena emosi saya ini kemudian menyebabkan istri dan anak-anak saya harus juga mengalami ini. Istri saya harus ditahan, anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya," ujarnya.
Di akhir ucapannya, Ferdy Sambo meminta hakim untuk memberikan putusan secara adil.
"Saya bersalah karena emosi saya yang menutup logika. Saya mohon yang mulia bisa menilai dengan bijak serta objektif terhadap kesalahan saya ini," pungkasnya.
(*)