Find Us On Social Media :

12 Pelanggaran HAM Berat Ini Diakui oleh Jokowi, Ini Daftarnya!

By Annisa Marifah, Rabu, 11 Januari 2023 | 18:09 WIB

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - 12 Pelanggran HAM di masa lalu ini disebut sebagai pelanggaran HAM berat oleh Jokowi.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Rabu (11/1/2023), Jokoiw mengungkap hal ini setelah mendapat laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudusual Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Setelah membaca dengan seksama isi laporan tersebut, Jokowi mengungkap pelanggaran HAM berat ini.

"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM yang berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022," uar Jokowi.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," sambungnya.

Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM yang telah diakui oleh presiden adalah berikut ini.

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

Baca Juga: Terseret Kasus Tragedi Kanjuruhan, Indosiar Penuhi Panggilan Komnas HAM, Klarifikasi Soal Jadwal Liga 1: Tidak Ada Perbedaan

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Baca Juga: Survei Membuktikan Masyarakat Ramai-ramai Dorong Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati, Komnas HAM Setuju Suami Putri Candrawathi Dihukum Berat: Kami Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Seberat-beratnya!

Jokowi menyebut akan memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat ini.

Ia juga berharap agar kejadian serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

"Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang," kata Jokowi.

"Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia," sambungnya.

Melansir Serambinews.com, sebelumnya Mahfud MD mengungkap kendala dalam penyelesaian pelanggran HAM berat ini.

"Masalah yang dihadapi kenapa banyak ketidakmungkinan itu? Satu, karena tidak ada ketersediaan data yang komprehensif mengenai korban," kata Mahfud MD

Ia juga menyinggung sejumlah lembagai yang menutupi data-data pembanding.

"Ada lembaga-lembaga yang punya data tapi ketika diminta itu ditutup,' kata Mahfud MD.

"Itu di masa lalu karena dulu belum ada undang-undang keterbukaan informasi, sehingga banyak data dokumen yang tidak boleh dibuka sampai waktu tertentu," sambungnya.

 (*)