Grid.ID- Putri Candrawathi mengaku mengalami depresi berat setelah insiden pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Putri Candrawathi sempat berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Ia bahkan sampai mendapatkan resep obat dari psikiater yang menanganinya.
Namun, semenjak dirinya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, dirinya sudah tak lagi mengonsumsi obat lagi.
Psikiater yang biasanya mengunjungi dua tiga kali seminggu, kini sudah tak lagi mengunjunginya.
Setelah tak ada psikiater dan obat yang dikonsumsi, Putri Candrawathi mengaku kerap bermimpi buruk.
"Saya sampaikan kalau malam saya selalu mimpi buruk dan terkejut," kata Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri mengatakan berdasarkan analisa psikeater dan dokter, dirinya mengalami depresi berat atas peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Saya depresi berat," ucap Putri.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Mengaku Alami Depresi Berat: Tiap Malam Saya Selalu Mimpi Buruk dan Terkejut