“Sekarang kan baru dua. Mungkin saja, ada pihak siapa yang mengendalikan dana, misalnya dana APBD dan sebagainya.”
Adapun Lukas Enembe sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Lukas sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu, namun ia tidak hadir karena sakit.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas TV dengan judul Mahfud MD Bongkar Strategi Penangkapan Lukas Enembe, Pantau Pemesanan Catering Makanan Pendukungnya