Hotman pun juga kecewa dengan polisi setempat yang tak langsung menahan Ferry irawan yang sudah jelas melukai Venna hingga berlumuran darah di wajah.
Belum lagi mantan Puteri Indonesia 1994 itu juga mengeluh kesakitan di bagian tulang rusuk.
"Venna mengatakan dia merasa ini termasuk KDRT berat itu kata Venna kan, tapi saya belum lihat buktinya, buktinya kan seperti Billar itu langsung ditahan, ini kenapa gak ditahan gitu," ujar Hotman Paris.
"Dia sangat kesal kenapa tidak dilakukan penahanan atas laporan polisi."
"Karena katanya suaminya sesudah diperiksa 1x24 jam, diperbolehkan pulang," kata Hotman Paris.
Kini Hotman dimintai tolong untuk membantu Venna memperkuat tim kuasa hukumnya yakni sang adik Reza Mahastra.
"Dia minta saya memperkuat tim pengacaranya yakni adiknya (Reza Mahastra). Saya belum bisa ngomong secara detil mengenai motifnya," jelasnya.
Potensi Ferry Irawan jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa hingga kini Ferry Irawan masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Namun sang aktor bisa berpotensi jadi tersangka apabila seluruh bukti dan saksi sudah tercukupi.
"Status Ferry sampai sekarang status masih saksi."
"(Pemeriksaan lagi) kemungkinan ada pemeriksaan tambahan," ujarnya saat ditemui di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (11/1/2023).
"Kalau bukti-bukti sudah cukup memenuhi unsur-unsur pasal-pasal KDRT kemungkinan besar akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," pungkasnya.
(*)