Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda masih bergulir.
Venna Melinda rencananya akan diperiksa hari ini, Kamis (12/1/2023) di Mapolda Jatim usai kemarin, Rabu (11/1/2023) pulang dari rumah sakit. Lantas, bagaimana nasib Ferry Irawan?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa pemeriksaan lanjutan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan akan kembali dilaksanakan hari ini dengan memeriksa pelapor terlebih dulu yakni Venna Melinda.
Sedangkan Ferry Irawan hingga kini masih berstatus sebagai saksi yang sangat berpotensi menjadi tersangka.
"Saat ini sudah diperkenankan pulang dari RS," ujar adik sekaligus Kuasa Hukum Venna Melinda, Reza Mahastra.
"Besok rencananya sedang dikomunikasikan dengan korban bahwa penyidik akan memeriksa tambahan kepada korban didampingi pengacaranya yang sudah ditunjuk Hotman Paris," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Rabu (11/1/2023), dikutip dari Tribun Jatim.
Dugaan Motif KDRT
Hotman Paris selaku kuasa hukumm Venna Melinda mengatakan bahwa dugaan motif KDRT ini adalah karena Ferry Irawan tak mau sang istri kembali terjun ke dunia politik.
Ferry Irawan disebut tak suka istrinya kembali aktif sebagai wakil rakyat karena akan bertemu pria lain.
"Sepertinya sebelumnya sudah ada percekcokan mereka dan katanya ini semakin intens percekcokan itu karena si Venna ini mau kembali lagi ke dunia politik. Jadi, ada faktor tidak suka."
"Karena, kalau terjun ke dunia politik 'kan bakal kelihatan cantik lagi, ketemu pengusaha-pengusaha, ketemu politisi," kata Hotman Paris dikutip dari kanal YouTube Was Was.
Hotman pun juga kecewa dengan polisi setempat yang tak langsung menahan Ferry irawan yang sudah jelas melukai Venna hingga berlumuran darah di wajah.
Belum lagi mantan Puteri Indonesia 1994 itu juga mengeluh kesakitan di bagian tulang rusuk.
"Venna mengatakan dia merasa ini termasuk KDRT berat itu kata Venna kan, tapi saya belum lihat buktinya, buktinya kan seperti Billar itu langsung ditahan, ini kenapa gak ditahan gitu," ujar Hotman Paris.
"Dia sangat kesal kenapa tidak dilakukan penahanan atas laporan polisi."
"Karena katanya suaminya sesudah diperiksa 1x24 jam, diperbolehkan pulang," kata Hotman Paris.
Kini Hotman dimintai tolong untuk membantu Venna memperkuat tim kuasa hukumnya yakni sang adik Reza Mahastra.
"Dia minta saya memperkuat tim pengacaranya yakni adiknya (Reza Mahastra). Saya belum bisa ngomong secara detil mengenai motifnya," jelasnya.
Potensi Ferry Irawan jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa hingga kini Ferry Irawan masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Namun sang aktor bisa berpotensi jadi tersangka apabila seluruh bukti dan saksi sudah tercukupi.
"Status Ferry sampai sekarang status masih saksi."
"(Pemeriksaan lagi) kemungkinan ada pemeriksaan tambahan," ujarnya saat ditemui di lorong Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (11/1/2023).
"Kalau bukti-bukti sudah cukup memenuhi unsur-unsur pasal-pasal KDRT kemungkinan besar akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," pungkasnya.
(*)