Melansir Kompas.com, Irsan Gusfrianto menjelaskan bila aset-aset yang disita dari Indra Kenz bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian para korban yang melapor.
Total korban yang melaporkan kasus penipuan trading Binomo atas terdakwa Indra Kenz ini berjumlah 144 orang dengan total kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
Irsan juga berharap Indra Kenz tidak mengajukan kasasi agar pengembalian kerugian korban bisa segera diproses.
"Setelah putusan ini, kalau ada upaya hukum kasasi yang diajukan Indra Kenz, kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk menguatkan putusan PN Banten khususnya menyangkut aset sitaan para korban," ujar Irsan.
"Tujuannya, agar upaya hukum ini tidak dijadikan akal-akalan untuk menunda proses ikrarnya suatu putusan. Ujungnya yang akan dirugikan para korban karena nilai aset sitaan ini kan semakin menyusut," tutupnya.
(*)