Find Us On Social Media :

Urat Malunya Sudah Putus, Pasangan Ini Diduga Beradegan Mesum di KRL Siang Bolong, Terancam Denda Rp 1 M?

By None, Kamis, 12 Januari 2023 | 15:03 WIB

Ilustrasi KRL - Jadwal KRL Bekasi ke Tanah Abang via Manggarai dan Pasar Senen pagi hari terbaru Agustus 2022

Petugas kemudian segera menghampiri dan menegur kedua penumpang.

"Dapat kami sampaikan bahwa petugas keamanan di dalam commuterline setelah mendapatkan laporan dari pengguna lain, langsung menghampiri pengguna yang diduga melakukan perbuatan asusila untuk diberikan teguran," jelas Leza, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Setelah mendapat teguran, kedua penumpang tersebut berhenti melakukan tindakan yang sempat menimbulkan kecurigaan.

Pelaku pasangan suami istri Menurut pemeriksaan petugas, Leza mengatakan bahwa kedua sejoli itu merupakan sepasang suami istri.

"Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami istri," papar Leza. Kendati demikian, Leza tetap menyayangkan tindakan mereka.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatutnya.

Imbauan KCI Diketahui, video dugaan tindak asusila yang dilakukan di KRL bukan pertama kali terjadi.

Oleh sebab itu, KCI senantiasa mengimbau kepada seluruh pengguna untuk berlaku sopan sepanjang perjalanan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk berlaku sopan dalam ber-commuter, tidak melakukan perbuatan yang mengundang kecurigaan saling menghormati sesama pengguna," kata Leza.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pengguna lainnya untuk langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung jika melihat hal-hal yang tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan terjadi di KRL.

Baca Juga: Sebabkan Gangguan Perjalanan hingga Kerusakan Sarana, KAI akan Laporkan dan Tuntut Pengendara yang Tabrak KRL di Citayam-Depok

Dia menuturkan merekam dan menyebarluaskannya bisa berpotensi melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1).

Adapun ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Viral, Video Pasangan Diduga Mesum di Kereta, Berikut Penjelasan KCI (*)