Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Penasihat hukum korban Binomo tegas meminta Indra Kenz tidak mengajukan kasasi.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten telah mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan aset Indra Kenz kepada korban investasi bodong Binomo.
Prisky Riuzo Situru selaku kuasa hukum korban mengapresiasi putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten.
"Kami dari penasihat hukum, perjuangan kami mendampingi korban mulai ada titik terang untuk hak-hak yang harusnya memang diberikan kepada korban," ujar Prisky saat ditemui Grid.ID di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
"Kami mengapresiasi sekali kepada Mabes Polri, Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan majelis hakim," sambungnya.
Irsan Gusfrianto yang juga menjadi penasihat hukum korban Binomo tegas meminta Indra Kenz agar tidak melanjutkan kasus ini ke tingkat kasasi.
Bila nekat mengajukan kasasi, Irsan berharap Mahkamah Agung untuk menguatkan putusan PN Banten khususnya menyangkut aset sitaan para korban
"Setelah putusan ini, kalau ada upaya hukum kasasi yang diajukan Indra Kenz, kami meminta kepada Mahkamah Agung untuk menguatkan putusan PN Banten khususnya menyangkut aset sitaan para korban," jelas Irsan.
Tak hanya itu, ia juga meminta vonis hukuman Indra diperberat.
Baca Juga: Permintaan Banding Dikabulkan, Aset Indra Kenz akan Dikembalikan pada Korban Binomo
"Kami juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk menambah hukuman yang dari 10 tahun menjadi 15 tahun, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum," papar Irsan.