Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ferry Irawan telah ditetapkan jadi tersangka usai dilaporkan Venna Melinda atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan Saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Jawa Timur, Dirmanto di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto juga menambahkan bahwa ditemukannya barang bukti di hotel tempat kejadian KDRT.
"Ditemukan barang bukti seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," tambahnya.
Dengan Ferry naik jadi status tersangka, polisi pun sudah melakukan pemanggilan terhadap suami Venna Melinda itu untuk datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan suaminya pada Minggu (8/1/2023) ke Polresta Kediri.
Sehari setelahnya atau pada Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, hingga hidungnya berdarah.
Aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dialami oleh Venna Melinda. Melalui penasihat hukumnya, Venna mengaku, dia mengalami ancaman fisik dan psikis sejak tiga bulan lalu.
(*)