Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kabar Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke polisi atas kasus KDRT jadi bahan gunjingan.
Melansir TribunJatim.com, Ferry Irawan mengakui jika dirinya melakukan tindak KDRT di depan penyidik Polda Jatim.
Aktor ini menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam pada Senin (9/1/2023).
Mantan Novita Anggia ini disebut telah mengakui semua perbuatannya ke Venna Melinda.
Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
"Iya, kemarin sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dan hasilnya, yang bersangkutan mengakui melakukan perbuatan tersebut, iya KDRT," ungkap Dirmanto.
Ferry Irawan sempat berbicara sedikit dan mengungkap hanya melakukan klarifikasi atas laporan soal dirinya itu.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
"Saya hanya klarifikasi saja (kepada penyidik)," kata Ferry.
Meski tak ditahan, Ferry Irawan sewaktu-waktu akan kembali menjali agenda pemeriksaan.
Empat saksi juga sudah dihadirkan untuk menggali kebenaran dalam kasus ini.
"Dan sementara hasilnya cukup. Manakala memang masih dibutuhkan keterangannya kembali," kata Dirmanto.
"Maka penyidik akan memanggil yang bersangkutan lagi untuk menjalani pemeriksaan," sambungnya.
"Berdasarkan laporan awal dari Polres Kediri sudah ada empat saksi yang diperiksa di sana," terang Kombes Dirmanto.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @lambegosiip pada Kamis (12/1/2022), rupanya sebelum menikah dengan Venna Melinda, Ferry Irawan sempat bersumpah ke Athalla Naufal.
Dalam video lawas mereka, Venna Melinda mengungkap bahwa Athalla Naufal sempat meminta jaminan kesungguhan Ferry menikah dengan Venna.
"Bisa gak kasih saya guarantee, mama saya ini orang baik, jangan sakiti hati dia," ujar Venna Melinda menirukan ucapan Athalla.
"Anakku yang masih kecil unyu-unyuk yang tiap pagi aku bikinin teh tiba-tiba bisa assement," sambung Venna.
Ferry Irawan pun menyebut bersumpah demi Tuhan di hadapan Athalla.
"Mamiku juga, aku bersumpah dengan nama Allah juga," kata Ferry Irawan.
(*)