Grid.ID- Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana atau akrab disapa Revaldo kembali dibekuk polisi karena kasus narkoba.
Ia diamankan petugas di apartemen Jakarta Pusat dengan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Kabar penangkapan Revaldo ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Kamis (12/1/2023).
"Betul ketangkep. Nanti, masih pengembangan," ujar Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi Tribunnews.com.
Dari catatan Tribunnews.com pemain sinetron AADC ini sudah pernah berurusan kasus narkoba dua kali.
Seperti diketahui karir sang aktor terancam hancur gegara kasus narkoba yang menimpanya.
Revaldo pertama kali diringkus oleh polisi pada 10 April 2006 karena kasus narkoba.
Pada 30 Agustus, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena terbukti memiliki sabu.
Lantaran berkelakuan baik selama berada dalam sel tahanan, pada 7 September 2007 Revaldo dibebaskan.
Namun tak cukup sekali ia penjara, Revaldo kembali mendekam di balik jeruji besi atas kasus narkoba di tahun 2010.
Polisi kala itu menemukan sabu-sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti.
Baca Juga: Bermula dari Pengaduan Masyarakat, Begini Kronologi Saat Revaldo Ditangkap Polisi karena Narkoba