Grid.ID- Aktor Ferry Irawan kini harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ferry Irawan pun terancam pidana lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto dalam YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023).
"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).
Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.
"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.
Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin depan.
"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus KDRT, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara