Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Setelah sepekan ditunda, sidang Ayu Thalia atas kasus pencemaran nama baik terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan Vonis terhadap Ayu Thalia.
Dalam putusan majelis hakim Ayu Thalia
melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP hingga dikenakan 6 bulan pidana dan masa percobaan 10 bulan.
Ayu dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan Sean.
"Ayu thalia terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana memfitnah. Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Utara.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Majelis
"Tiga, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yg menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," paparnya.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yakni menuntun 7 bulan penjara.
Di akhir persidangan, hakim ketua kembali memberi penjelasan mengenai vonis Ayu Thalia tersebut.