Find Us On Social Media :

Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Divonis Pidana 6 Bulan dengan Masa Percobaan 10 Bulan

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 13 Januari 2023 | 07:17 WIB

Sidang Ayu Thalia atas kasus pencemaran nama baik terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

"Jadi begitu, saudara terbukti dalam dakwaan alternatif pidana. Saudara dijatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ungkap hakim ketua.

"6 bulan tidak perlu dijalani. Kalau dalam waktu 10 bulan, anda melakukan tindak pidana, maka yang 6 bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.dengan 

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

(*)