Find Us On Social Media :

Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Divonis Pidana 6 Bulan dengan Masa Percobaan 10 Bulan

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 13 Januari 2023 | 07:17 WIB

Sidang Ayu Thalia atas kasus pencemaran nama baik terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Setelah sepekan ditunda, sidang Ayu Thalia atas kasus pencemaran nama baik terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan Vonis terhadap Ayu Thalia.

Dalam putusan majelis hakim Ayu Thalia 

melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP hingga dikenakan 6 bulan pidana dan masa percobaan 10 bulan.

Ayu dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan Sean.

"Ayu thalia terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana memfitnah. Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Utara.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Majelis 

"Tiga, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yg menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," paparnya.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari  tuntutan JPU yakni menuntun 7 bulan penjara.

Di akhir persidangan, hakim ketua kembali memberi penjelasan mengenai vonis Ayu Thalia tersebut. 

Baca Juga: Putus dari Calon Dokter Cantik, Kebersamaan Nicholas Sean dan Mantan Artis Cilik yang Kini Jadi Anggota DPRD ini Jadi Sorotan, Gandengan Baru?

"Jadi begitu, saudara terbukti dalam dakwaan alternatif pidana. Saudara dijatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ungkap hakim ketua.

"6 bulan tidak perlu dijalani. Kalau dalam waktu 10 bulan, anda melakukan tindak pidana, maka yang 6 bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.dengan 

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

(*)