Grid.ID - Sudah 3 kali ditangkap, simak perjalanan kasus narkoba yang dialami oleh aktor Revaldo.
Revaldo sempat diamankan polisi pada tahun 2006 hingga yang terbaru ditangkap di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Sudah bolak-balik ditangkap tak membuat Revaldo kapok hingga kini kembali berurusan dengan polisi terkait narkoba.
Kini polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan alat isap.
Pertama kali Revaldo diamankan polisi pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi.
Ia divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada September 2007.
Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010, Revaldo kembali terjerat kasus yang sama.
Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Bawat.
Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya. Revaldo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Revaldo pun dibebaskan pada 2015 karena mendapatkan remisi.
Delapan tahun berselang, Revaldo kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 karena kasus narkoba.