Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ayu Thalia 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.
Namun, majelis hakim menambahkan 10 bulan masa percobaan dalam putusannya kepada Ayu Thalia.
Majelis menilai Ayu Thalia melakukan tindak pidana memfitnah anak Ahok tersebut.
"Pertama, menyatakan Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memfitnah."
"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan penjara."
"Ketiga, menetapkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari sebelum masa percobaan selama 10 bulan penjara berakhir, terdakwa kembali terjerat tindak pidana," kata Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.
Lebih jauh, majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.
"Menimbang bahwa unsur Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana telah terpenuhi, maka Majelis hakim menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan pada dakwaan pertama," lanjut Sutadji.
Meski Ayu Thalia tidak dipenjara, namun menurut majelis hakim, selebgram tersebut tidak boleh melakukan tindak pindana selama masa percobaan 10 bulan.